NEWS EDITORIAL, DIMADURA – Seminggu berlalu sejak mediasi antara pelanggan dengan pihak PLN, Senin (21/4/2025), kasus manipulasi pergantian kWh meter di tambak Jailani, Desa Lapa Taman, Kecamatan Dungkek, Sumenep, tetap mandek tanpa kejelasan. Hingga kini, Senin (28/4/2025), janji PLN untuk mempertemukan pelanggan dengan para pihak terkait belum juga ditepati.
Dalam mediasi tersebut, Kepala PLN ULP Sumenep, Pangky Yonkynata Ardiyansyah, berjanji akan mempertemukan pelanggan dengan Benny — petugas yang memasang kWh meter, kemudian Iksan — nama misterius dalam surat kuasa tanpa tanggal, serta Achmad Hamdani alias Dani — teknisi yang disebut-sebut sebagai eks pegawai PLN. Namun hingga kini, semua itu masih sebatas janji.
Kondisi ini menguatkan dugaan publik bahwa sistem pengawasan dan administrasi di tubuh PLN, yang notabene berada di bawah naungan BUMN melalui PT PLN (Persero) dan anak perusahaannya, telah bocor di tingkat fundamental.
“Kalau memang prosedur di PLN ketat, kenapa bisa ada surat kuasa tanpa tanggal, bahkan nama orang yang kami tidak kenal?†kata Jailani.
Ia menilai, ketidakjelasan ini bukan hanya soal kasus pribadinya, tetapi soal bobroknya perlindungan hak pelanggan secara umum.
Pertaruhkan Citra BUMN, Kasus kWh Tambak di Sumenep Jalan di Tempat
Foto: Dokumentasi dimadura.id
NEWS EDITORIAL, DIMADURA – Seminggu berlalu sejak mediasi antara pelanggan dengan pihak PLN, Senin (21/4/2025), kasus manipulasi pergantian kWh meter di tambak Jailani, Desa Lapa Taman, Kecamatan Dungkek, Sumenep, tetap mandek tanpa kejelasan. Hingga kini, Senin (28/4/2025), janji PLN untuk mempertemukan pelanggan dengan para pihak terkait belum juga ditepati.
Dalam mediasi tersebut, Kepala PLN ULP Sumenep, Pangky Yonkynata Ardiyansyah, berjanji akan mempertemukan pelanggan dengan Benny — petugas yang memasang kWh meter, kemudian Iksan — nama misterius dalam surat kuasa tanpa tanggal, serta Achmad Hamdani alias Dani — teknisi yang disebut-sebut sebagai eks pegawai PLN. Namun hingga kini, semua itu masih sebatas janji.
Kondisi ini menguatkan dugaan publik bahwa sistem pengawasan dan administrasi di tubuh PLN, yang notabene berada di bawah naungan BUMN melalui PT PLN (Persero) dan anak perusahaannya, telah bocor di tingkat fundamental.
“Kalau memang prosedur di PLN ketat, kenapa bisa ada surat kuasa tanpa tanggal, bahkan nama orang yang kami tidak kenal?†kata Jailani.
Ia menilai, ketidakjelasan ini bukan hanya soal kasus pribadinya, tetapi soal bobroknya perlindungan hak pelanggan secara umum.

