SUMENEP, DIMADURA – Keluarga Abdul Hamid (76), korban perkara kredit fiktif yang menyeret mantan teller BRI Sumenep, kembali menagih komitmen pengembalian Surat Keputusan (SK) pensiun dan sisa dana yang masih diblokir di rekening.

Bersama kuasa hukumnya, Kamarullah, keluarga Abdul Hamid mendatangi Kantor Cabang BRI Sumenep, Madura, Jawa Timur, Selasa (4/8/2026) sore.

Kedatangan tersebut dilakukan setelah hasil mediasi sebelumnya belum terealisasi hingga memasuki awal Agustus.

Kamarullah mengatakan, keluarga telah menunggu sekitar satu bulan sejak mediasi dengan pihak BRI Cabang Sumenep dan BRI Kantor Wilayah Surabaya pada Juli 2026.

Namun, hingga pertemuan terbaru berlangsung, SK pensiun Abdul Hamid belum dikembalikan dan sisa dana miliknya masih tertahan di rekening.

"Dari hasil mediasi bersama Pinca BRI Sumenep, kami tidak muluk-muluk dan meminta kejelasan. Kapan SK dikembalikan dan kapan sisa uang yang dipending di rekening korban itu dikembalikan," kata Kamarullah seusai pertemuan.

Menurut dia, pihak BRI menyampaikan penyelesaian ditargetkan berlangsung pekan ini karena masih membutuhkan proses administrasi hingga tingkat kantor wilayah dan pusat.

"BRI bilang, dalam minggu ini, sebab masih akan dibuatkan berita acara ke BRI Kanwil hingga pusat," ujarnya.

Dalam pertemuan tersebut, lanjut Kamarullah, BRI Cabang Sumenep meminta waktu paling lambat hingga Jumat (7/8/2026) pukul 10.00 WIB untuk menyelesaikan proses administrasi.

Apabila dokumen yang dibutuhkan selesai lebih cepat, keluarga Abdul Hamid disebut akan dipanggil pada Kamis (6/8/2026).