"Tapi misalkan suratnya selesai dan turun duluan, hari Kamis kami dipanggil," sambung Kamarullah.
Keluarga Siapkan Langkah Lanjutan
Selain meminta pengembalian SK pensiun dan pencairan dana yang masih diblokir, keluarga Abdul Hamid berencana menempuh gugatan perdata untuk mengejar kerugian yang disebut telah dialami selama hampir tujuh tahun.
"Nanti itu juga akan kami lakukan gugatan, karena ada beberapa aset yang masih dimiliki oleh Novi ini," kata Kamarullah.
Pihak keluarga, lanjut dia, tidak ingin persoalan pembagian kewenangan antara BRI Cabang Sumenep, kantor wilayah maupun kantor pusat menghambat penyelesaian hak Abdul Hamid.
"Intinya kami tidak mau tahu itu urusan cabang atau pusat, yang terpenting SK kembali dan uang yang diblokir diserahkan, kemudian pemotongan gaji pensiun Bapak Abdul Hamid dihentikan selanjutnya. Dan ini sudah disepakati," tegasnya.
Apabila komitmen tersebut kembali tidak terealisasi hingga batas waktu yang disampaikan, keluarga mengaku telah menyiapkan langkah lanjutan.
"Sesuai dengan komitmen keluarga korban, kita akan istirahat di sana," terangnya, merujuk pada rencana keluarga bertahan di Kantor BRI Cabang Sumenep jika penyelesaian kembali tertunda.
Fakta Persidangan Kredit Fiktif
Kamarullah juga menyinggung dugaan keterlibatan Account Officer (AO) Moh. Ridwan dan Pimpinan BRIGUNA BRI Sumenep, Desy Kusumyanti.

