"BRI akan mengikuti Putusan Pengadilan untuk pengembaliannya ataupun mediasi yang akan dilakukan oleh pihak Kejari Sumenep," ujarnya.
Ali juga menyatakan BRI menjalankan operasional perusahaan dengan mengedepankan prinsip Good Corporate Governance (GCG) dalam memberikan pelayanan kepada nasabah.***

