"Kalau misalnya suratnya selesai lebih dulu, hari Kamis kami akan dipanggil untuk penyerahan SK dan uang yang diblokir itu," jelasnya.

Sempat Terjadi Adu Mulut

Sebelum pertemuan dengan Pimpinan BRI Cabang Sumenep, Ali Topan, berlangsung, sempat terjadi adu mulut antara kuasa hukum Abdul Hamid dengan petugas keamanan bank.

Ketegangan terjadi ketika Ali Topan disebut belum berada di kantor saat keluarga korban datang. Situasi tersebut membuat aparat kepolisian dan TNI turut datang melakukan pengamanan.

Sekitar dua jam kemudian, Ali Topan menemui keluarga Abdul Hamid. Pertemuan kemudian berlangsung secara tertutup di lantai dua Kantor BRI Cabang Sumenep.

Kamarullah menjelaskan, keluarga sebelumnya memilih menunggu perkara kredit fiktif tersebut memiliki kekuatan hukum tetap. Setelah terdakwa Novia Arvianti tidak mengajukan banding, keluarga mulai mempertanyakan pengembalian SK pensiun dan dana Abdul Hamid sejak akhir Juni 2026.

Saat itu, menurut Kamarullah, BRI Cabang Sumenep menyampaikan bahwa penyelesaian masih membutuhkan waktu karena keputusan juga melibatkan kantor wilayah hingga kantor pusat.

"BRI Cabang Sumenep berjanji akan menindaklanjuti pada akhir Juli 2026. Makanya di awal Agustus ini kami kembali datang untuk menagih janji itu," ucapnya.

Ia mengaku optimistis persoalan tersebut dapat dituntaskan sesuai tenggat terbaru yang disampaikan pihak bank.

"Nah, Jumat depan ini dipastikan semuanya akan selesai dan diterima oleh kita," katanya.