PAMEKASAN - Kecelakaan lalu lintas yang merenggut korban jiwa kembali terjadi di Kabupaten Pamekasan. Dua pemuda dilaporkan meninggal dunia setelah terlibat tabrakan hebat antara dua sepeda motor di Jalan Raya Desa Trasak, Kecamatan Larangan, Rabu (3/6/2026) sekitar pukul 23.20 WIB.

 

Peristiwa tragis tersebut melibatkan sepeda motor bernomor polisi M 5059 CK dengan sebuah sepeda motor Honda Vario yang tidak dilengkapi pelat nomor kendaraan. Benturan keras terjadi di ruas jalan yang berada di wilayah hukum Polres Pamekasan.

 

Kapolres Pamekasan melalui Kasi Humas Polres Pamekasan, IPDA Yoni Evan Pratama, SH, MM membenarkan adanya kecelakaan yang menyebabkan dua korban meninggal dunia dan satu orang mengalami luka ringan.

 

“Benar, telah terjadi kecelakaan lalu lintas tabrak depan-samping yang mengakibatkan dua orang meninggal dunia dan satu orang mengalami luka ringan. Kerugian material diperkirakan mencapai Rp2 juta,” kata IPDA Yoni Evan Pratama, Kamis (4/6/2026).

 

Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara, kecelakaan bermula saat sepeda motor M 5059 CK yang dikendarai A (20), warga Dusun Tentenan Barat, Kecamatan Larangan, melaju dari arah selatan menuju utara.

 

Saat tiba di lokasi kejadian, pengendara tersebut diduga hendak berbelok ke arah timur. Namun, ketika melakukan manuver, pengendara diduga kurang memperhatikan kondisi arus lalu lintas dari arah berlawanan.

 

“Pengendara sepeda motor M 5059 CK diduga kurang berhati-hati saat hendak berbelok sehingga tidak memperhatikan kendaraan lain yang datang dari arah berlawanan,” ujar IPDA Yoni.

 

Pada waktu yang bersamaan, sebuah Honda Vario yang dikendarai ZR (24), warga Desa Bungbaruh, Kecamatan Kadur, melaju dari arah timur menuju barat dan sedang menikung ke arah selatan.

 

Karena jarak kedua kendaraan sudah sangat dekat, tabrakan tidak dapat dihindari. Benturan keras terjadi pada bagian depan dan samping kendaraan hingga mengakibatkan para pengendara serta penumpang terjatuh ke badan jalan.

 

Akibat kecelakaan tersebut, ZR selaku pengendara Honda Vario meninggal dunia di lokasi kejadian. Sementara penumpangnya, FA (19), warga Desa Kertagena Dajah, Kecamatan Kadur, juga dinyatakan meninggal dunia akibat luka yang dideritanya.

 

Sedangkan A (20), pengendara sepeda motor M 5059 CK, mengalami luka ringan dan mendapatkan penanganan medis.

Sesaat setelah menerima laporan, personel Polsek Larangan yang dipimpin Kapolsek Larangan AKP Suyanto, SH langsung mendatangi lokasi kejadian. 

 

Petugas melakukan pengamanan area, mengatur arus lalu lintas agar tidak terjadi kemacetan, serta mengevakuasi para korban ke fasilitas kesehatan terdekat.

 

“Korban segera dievakuasi ke Puskesmas Larangan untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut, sementara proses penyelidikan dilakukan oleh Unit Laka Lantas Satlantas Polres Pamekasan,” jelasnya.

 

IPDA Yoni juga mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati saat berkendara, terutama pada malam hari dan ketika melintas di area persimpangan maupun tikungan.

 

“Kami mengimbau seluruh pengguna jalan agar selalu mengutamakan keselamatan berkendara. Kurangi kecepatan saat berada di tikungan atau persimpangan, perhatikan arus lalu lintas sebelum berbelok, dan patuhi aturan yang berlaku. Keselamatan harus menjadi prioritas utama,” tegas IPDA Yoni.

 

Polres Pamekasan berharap peristiwa ini menjadi pengingat bagi seluruh masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan saat berkendara guna menekan angka kecelakaan lalu lintas yang masih kerap terjadi di wilayah Kabupaten Pamekasan.