SAMPANG, dimadura.id - Kejaksaan Negeri Sampang resmi menahan empat tersangka dugaan korupsi Dana Insentif Daerah (DID) tahap II Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun 2020 pada Rabu (19/11/2025).
Setelah dilakukan audit, BPKP menemukan kerugian negara mencapai Rp 2,9 miliar. Penahanan dilakukan selama 20 hari untuk memastikan proses hukum berjalan lancar dan tanpa hambatan.
Kepala Kejaksaan Negeri Sampang, Fadilah Helmi, menegaskan bahwa nilai kerugian negara dalam kasus ini sangat besar dan wajib dipertanggungjawabkan.
“Kerugian negara sangat besar dan harus dipertanggungjawabkan,†ujarnya.
Penahanan dilakukan setelah proses Tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti, dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Sampang. Keempat tersangka tiba dengan pengawalan ketat penyidik Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jatim sebelum dibawa ke Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Sampang.
Mereka adalah MHW selaku PPK, AZW sebagai PPTK, serta dua broker SIS dan KU. Para tersangka diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dengan mengatur pengadaan langsung 12 paket pemeliharaan jalan tanpa melalui proses lelang sebagaimana diwajibkan oleh Perpres 16 Tahun 2018.
BPKP Jawa Timur memastikan bahwa penyimpangan tersebut telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 2.905.212.997,42. Selain itu, sejumlah uang hasil tindak pidana sebesar Rp 641,4 juta berhasil disita sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara.
Fadilah menjelaskan bahwa kerugian itu muncul dari proyek lapisan penetrasi (Lapen) pada 12 titik yang masing-masing memiliki nilai anggaran Rp 1 miliar. Pelaksanaan proyek yang seharusnya melalui mekanisme lelang justru dilakukan secara pengadaan langsung.
“Penyalahgunaan wewenang yang dilakukan para tersangka telah menghambat pelaksanaan pembangunan dan merugikan negara hampir tiga miliar rupiah, tegasnya.
Saat keluar dari ruang penyidikan, para tersangka terlihat mengenakan rompi tahanan dengan tangan diborgol. Mereka langsung dimasukkan ke dalam mobil tahanan usai proses administrasi pelimpahan dinyatakan lengkap.
Keempatnya dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor, serta Pasal 55 dan 56 KUHP yang mengancam hukuman hingga 20 tahun penjara.
“Penerapan pasal berlapis dilakukan karena unsur kerugian negara terpenuhi,†jelas Fadilah.
Penahanan berlangsung sejak 19 November hingga 8 Desember 2025. Selama masa tersebut, Kejari Sampang merampungkan penyusunan dakwaan untuk kemudian melimpahkan perkara ke Pengadilan Tipikor Surabaya.
Kasus korupsi ini pertama kali mencuat setelah Pemkab Sampang menerima dana PEN 2020 untuk pemeliharaan jalan semasa pandemi COVID-19. Penyidikan melibatkan pemeriksaan fisik proyek bersama ahli konstruksi ITS serta audit resmi BPKP Jawa Timur untuk memastikan nilai kerugian negara.
Fadilah memastikan seluruh hasil penyelidikan, termasuk dokumen dan temuan teknis, akan dibawa sebagai alat bukti kuat di persidangan.
“Pemulihan kerugian negara menjadi fokus utama kami,†pungkasnya.***
Empat Tersangka Korupsi DID Sampang Ditahan, Kerugian Negara Tembus Rp 2,9 Miliar
Foto: Dokumentasi dimadura.id
SAMPANG, dimadura.id - Kejaksaan Negeri Sampang resmi menahan empat tersangka dugaan korupsi Dana Insentif Daerah (DID) tahap II Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun 2020 pada Rabu (19/11/2025).
Setelah dilakukan audit, BPKP menemukan kerugian negara mencapai Rp 2,9 miliar. Penahanan dilakukan selama 20 hari untuk memastikan proses hukum berjalan lancar dan tanpa hambatan.
Kepala Kejaksaan Negeri Sampang, Fadilah Helmi, menegaskan bahwa nilai kerugian negara dalam kasus ini sangat besar dan wajib dipertanggungjawabkan.
“Kerugian negara sangat besar dan harus dipertanggungjawabkan,†ujarnya.
Penahanan dilakukan setelah proses Tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti, dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Sampang. Keempat tersangka tiba dengan pengawalan ketat penyidik Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jatim sebelum dibawa ke Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Sampang.
Mereka adalah MHW selaku PPK, AZW sebagai PPTK, serta dua broker SIS dan KU. Para tersangka diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dengan mengatur pengadaan langsung 12 paket pemeliharaan jalan tanpa melalui proses lelang sebagaimana diwajibkan oleh Perpres 16 Tahun 2018.
BPKP Jawa Timur memastikan bahwa penyimpangan tersebut telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 2.905.212.997,42. Selain itu, sejumlah uang hasil tindak pidana sebesar Rp 641,4 juta berhasil disita sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara.
Fadilah menjelaskan bahwa kerugian itu muncul dari proyek lapisan penetrasi (Lapen) pada 12 titik yang masing-masing memiliki nilai anggaran Rp 1 miliar. Pelaksanaan proyek yang seharusnya melalui mekanisme lelang justru dilakukan secara pengadaan langsung.
“Penyalahgunaan wewenang yang dilakukan para tersangka telah menghambat pelaksanaan pembangunan dan merugikan negara hampir tiga miliar rupiah, tegasnya.
Saat keluar dari ruang penyidikan, para tersangka terlihat mengenakan rompi tahanan dengan tangan diborgol. Mereka langsung dimasukkan ke dalam mobil tahanan usai proses administrasi pelimpahan dinyatakan lengkap.
Keempatnya dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor, serta Pasal 55 dan 56 KUHP yang mengancam hukuman hingga 20 tahun penjara.
“Penerapan pasal berlapis dilakukan karena unsur kerugian negara terpenuhi,†jelas Fadilah.
Penahanan berlangsung sejak 19 November hingga 8 Desember 2025. Selama masa tersebut, Kejari Sampang merampungkan penyusunan dakwaan untuk kemudian melimpahkan perkara ke Pengadilan Tipikor Surabaya.
Kasus korupsi ini pertama kali mencuat setelah Pemkab Sampang menerima dana PEN 2020 untuk pemeliharaan jalan semasa pandemi COVID-19. Penyidikan melibatkan pemeriksaan fisik proyek bersama ahli konstruksi ITS serta audit resmi BPKP Jawa Timur untuk memastikan nilai kerugian negara.
Fadilah memastikan seluruh hasil penyelidikan, termasuk dokumen dan temuan teknis, akan dibawa sebagai alat bukti kuat di persidangan.
“Pemulihan kerugian negara menjadi fokus utama kami,†pungkasnya.***

