NEWS DIMADURA, SUMENEP – Penanganan kasus dugaan pernikahan tanpa izin di Polres Sumenep menuai polemik. Achmad Zaini (28), pelapor dalam kasus tersebut, merasa dipermainkan oleh penyidik setelah pasal yang diajukan dalam laporannya tidak diakomodasi. Ia bahkan mengaku mendapat tekanan untuk menandatangani pelimpahan dengan pasal yang berbeda dari tuntutan awalnya.
Zaini melaporkan istrinya yang diduga menikah lagi tanpa persetujuannya. Ia mengajukan Pasal 279 KUHP, yang mengatur tentang pernikahan tanpa izin pasangan sah, dengan ancaman pidana hingga lima tahun penjara. Namun, penyidik Polres Sumenep menolak penerapan pasal tersebut dengan alasan kurangnya bukti administratif.
Menurut Zaini, penyidik sempat menghubunginya melalui telepon untuk meminta tanda tangannya dalam pelimpahan P19 ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat. Namun, ia menolak karena merasa pasal yang diajukannya diabaikan.
“Dari kami (pihak pelapor, red) tentu tidak mau. Sebab, pasal yang kami ajukan adalah Pasal 279 KUHP, di situ disebutkan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun',†ujar Zaini kepada wartawan, Kamis (20/2) siang.
Bahkan, lanjut dia, di situ juga disebutkan bahwa jika orang yang bersalah tidak menyatakan lebih dahulu kepada pihak lain bahwa ia telah kawin, maka pidana dapat ditambah dengan sepertiga.
Namun, penyidik beralasan bahwa Makkiyah dan suami barunya tidak memiliki surat nikah yang sah, sehingga Pasal 279 KUHP tidak dapat diterapkan.
“Jadi, kata penyidik, kalau saya ingin memasukkan Pasal 279 KUHP, maka istri saya yang menikah siri dengan lelaki lain itu harus memiliki surat nikah sebagai bukti untuk laporan,†ujar Zaini heran.
Menurutnya, alasan tersebut tidak masuk akal, karena berdasarkan catatan Pengadilan Agama, ia dan istrinya, Makkiyah, masih berstatus suami-istri secara sah.
Cara Penyidik Polres Sumenep Mainkan Hukum, Diduga Desak Pelapor Tandatangani Pasal Lain
Foto: Dokumentasi dimadura.id
NEWS DIMADURA, SUMENEP – Penanganan kasus dugaan pernikahan tanpa izin di Polres Sumenep menuai polemik. Achmad Zaini (28), pelapor dalam kasus tersebut, merasa dipermainkan oleh penyidik setelah pasal yang diajukan dalam laporannya tidak diakomodasi. Ia bahkan mengaku mendapat tekanan untuk menandatangani pelimpahan dengan pasal yang berbeda dari tuntutan awalnya.
Zaini melaporkan istrinya yang diduga menikah lagi tanpa persetujuannya. Ia mengajukan Pasal 279 KUHP, yang mengatur tentang pernikahan tanpa izin pasangan sah, dengan ancaman pidana hingga lima tahun penjara. Namun, penyidik Polres Sumenep menolak penerapan pasal tersebut dengan alasan kurangnya bukti administratif.
Menurut Zaini, penyidik sempat menghubunginya melalui telepon untuk meminta tanda tangannya dalam pelimpahan P19 ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat. Namun, ia menolak karena merasa pasal yang diajukannya diabaikan.
“Dari kami (pihak pelapor, red) tentu tidak mau. Sebab, pasal yang kami ajukan adalah Pasal 279 KUHP, di situ disebutkan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun',†ujar Zaini kepada wartawan, Kamis (20/2) siang.
Bahkan, lanjut dia, di situ juga disebutkan bahwa jika orang yang bersalah tidak menyatakan lebih dahulu kepada pihak lain bahwa ia telah kawin, maka pidana dapat ditambah dengan sepertiga.
Namun, penyidik beralasan bahwa Makkiyah dan suami barunya tidak memiliki surat nikah yang sah, sehingga Pasal 279 KUHP tidak dapat diterapkan.
“Jadi, kata penyidik, kalau saya ingin memasukkan Pasal 279 KUHP, maka istri saya yang menikah siri dengan lelaki lain itu harus memiliki surat nikah sebagai bukti untuk laporan,†ujar Zaini heran.
Menurutnya, alasan tersebut tidak masuk akal, karena berdasarkan catatan Pengadilan Agama, ia dan istrinya, Makkiyah, masih berstatus suami-istri secara sah.

