
NEWS SUMENEP,
DIMADURA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep telah menerima Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk tahun 2025.
Pagu anggaran yang diterima mencapai Rp62 miliar, mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya sebesar Rp53 miliar.
Kepala Bagian Perekonomian dan SDA Setkab Sumenep, Dadang Dedy Iskandar, menyampaikan bahwa dana tersebut sudah dapat direalisasikan oleh masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) teknis sesuai ketentuan terbaru.
"Penyaluran DBHCHT mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 72/2024, yang membagi alokasi penggunaan menjadi 50 persen untuk
kesejahteraan masyarakat, 40 persen bidang kesehatan, dan 10 persen penegakan hukum," jelas Dadang dalam keterangan kepada wartawan, Sabtu (12/4).
Dadang merinci bahwa dari 50 persen untuk
kesejahteraan masyarakat, 30 persen diperuntukkan bagi program bantuan, sementara 20 persen untuk kegiatan nonbantuan. Ia juga menyebutkan adanya pergeseran pengelolaan publikasi di bidang penegakan hukum dari Satpol PP ke Dinas Kominfo.
Dalam regulasi terbaru ini, lanjut Dadang, program prioritas seperti BPJS Ketenagakerjaan tidak lagi dipisah. Kini program itu masuk dalam subbidang bantuan
kesejahteraan masyarakat.
Kenaikan pagu DBHCHT tahun ini, menurutnya, disebabkan oleh capaian realisasi anggaran tahun lalu yang berhasil melewati angka 90 persen. Hal ini berdampak positif pada penambahan alokasi dana dari pusat.
"Ketika realisasi kita tinggi, kita mendapatkan poin tambahan. Poin inilah yang menjadi dasar pusat menambah dana DBHCHT," jelasnya.
Ia memastikan seluruh anggaran akan disalurkan secara tepat sasaran dan tepat guna, sesuai kebutuhan masyarakat.
â€Kami berharap, anggaran DBHCHT tahun ini benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Sebab, banyak kebutuhan masyarakat yang perlu didukung oleh anggaran, termasuk dari DBHCHT,†pungkas Dadang Dedy Iskandar.
[caption id="attachment_12068" align="aligncenter" width="368"]

Anggaran
DBHCHT Sumenep 2025 (Sumber: Doc.
Dimadura)[/caption]