SUMENAP, DIMADURA–Jaringan Strategi Pemuda (JSP) menyoroti dugaan transaksi untuk menghilangkan status tersangka AW, anggota Polairud Polda Jawa Timur dalam perkara dugaan penyalahgunaan BBM.
Mereka menggelar demonstrasi di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Jumat (16/10/2026), mendesak transparansi penanganan perkara tersebut.
Belasan aktivis JSP mempertanyakan perkembangan kasus AW yang dinilai berpotensi memunculkan kecurigaan publik. Mereka bahkan melontarkan tudingan adanya praktik “masuk angin” dalam proses hukum di lingkungan Kejari Sumenep.
Hawadis, Hilal, Fawaid, Hasyim, Taufiq, Jemmy, dan Rozin bergantian menyampaikan orasi. Mereka meminta kejaksaan menjelaskan perkembangan perkara secara terbuka dan memastikan penanganannya berjalan profesional tanpa intervensi.
JSP juga menyinggung informasi yang mereka klaim beredar mengenai dugaan transaksi untuk menghapus status tersangka AW. Namun, dugaan tersebut perlu dibuktikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
“Supremasi hukum tidak boleh dipermainkan,” menjadi salah satu pesan yang disampaikan dalam aksi tersebut.
Menanggapi tudingan itu, Kepala Kejari Sumenep Nislianuddin membantah adanya praktik “masuk angin” dalam penanganan perkara AW.
Ia meminta demonstran menunjukkan bukti apabila menemukan dugaan pelanggaran oleh oknum kejaksaan.
“Tidak ada perihal dugaan masuk angin di kami. Kalau ada, tolong tunjukkan buktinya, siapa oknumnya, maka akan kami proses oknum tersebut,” tegas Nislianuddin.
Ia menjelaskan, AW ditetapkan sebagai tersangka pada 12 Februari 2026. Selanjutnya, berkas perkara dikembalikan kepada penyidik dengan petunjuk atau P-19 pada 18 Mei 2026.
Setelah melalui proses penelitian dan pemenuhan petunjuk, berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap atau P-21 pada 14 Oktober 2026.
“Prosesnya untuk AW, berkasnya baru P-21 tanggal 14 Oktober 2026, dinyatakan lengkap,” jelasnya.
Meski kejaksaan telah memaparkan tahapan penanganan perkara, JSP menilai keterbukaan tetap diperlukan untuk menjawab pertanyaan publik mengenai perkembangan kasus tersebut.
Koordinator aksi dan para orator menyampaikan empat tuntutan utama. Pertama, meminta Kajari Sumenep memberikan klarifikasi terbuka mengenai perkembangan status tersangka AW.
Kedua, mendesak Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (JAMWAS) Kejaksaan Agung RI melakukan pemeriksaan internal serta audit investigatif apabila ditemukan indikasi pelanggaran oleh oknum jaksa.
Ketiga, meminta Kejari Sumenep menjalankan tugas secara profesional, berintegritas, dan bebas dari intervensi pihak mana pun.
Keempat, mendesak agar pihak yang terbukti terlibat praktik suap diproses sesuai ketentuan hukum.
JSP mendasarkan tuntutannya pada prinsip supremasi hukum, kewenangan kejaksaan dalam proses penuntutan, serta aturan mengenai kode perilaku jaksa.
Mereka menilai setiap indikasi penyimpangan harus ditindaklanjuti melalui mekanisme pengawasan dan penegakan hukum apabila didukung bukti yang cukup.
Hasyim menegaskan, pihaknya berharap kejaksaan membuktikan bantahannya melalui proses hukum yang transparan.
“Bagi kami, jika benar kejaksaan tidak masuk angin, ya tinggal dibuktikan saja proses hukumnya, sehingga persoalan ini tidak semakin menjadikan publik bertanya-tanya,” tegas Hasyim.
Perkembangan perkara AW selanjutnya menjadi perhatian, terutama tindak lanjut setelah berkas dinyatakan lengkap pada 14 Oktober 2026.
JSP meminta dugaan yang mereka sampaikan ditelusuri secara objektif. Sementara itu, pihak kejaksaan menyatakan siap memproses oknum yang terbukti melakukan pelanggaran.
“Publik berhak memperoleh informasi yang dapat dipertanggungjawabkan, sementara asas praduga tak bersalah dan proses hukum yang adil tetap harus dihormati,” pungkasnya. ***

