SUMENAP, DIMADURA–Dua kepala desa di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Sumenep, Madura, Jawa Timur, dalam pengungkapan kasus dugaan kepemilikan dan peredaran narkotika jenis sabu, Jumat (16/10/2026) malam. 

Polisi menyita dua paket sabu dengan berat total sekitar 1,75 gram dalam pengungkapan tersebut.

Dua orang yang diamankan masing-masing berinisial AM (43), Kepala Desa Bringsang, Kecamatan Giligenting, dan ISA (31), Kepala Desa Campor Barat, Kecamatan Ambunten.

Pengungkapan kasus ini bermula dari penindakan yang dilakukan polisi sekitar pukul 19.20 WIB di teras rumah warga berinisial A, Desa Pamolokan, Kecamatan Kota, Sumenep.

Di lokasi itu, petugas mengamankan AM. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, polisi menemukan dua kantong plastik klip kecil berisi kristal yang diduga sabu di tumpukan sampah di sisi kiri AM. 

Kedua paket tersebut dibungkus sobekan tisu putih. Masing-masing paket memiliki berat bersih sekitar 0,95 gram dan 0,80 gram. Dengan demikian, total sabu yang disita mencapai sekitar 1,75 gram.

Selain dua paket yang diduga berisi sabu, petugas menyita sobekan tisu putih dan satu unit telepon seluler merek Vivo berwarna putih dari AM.

Berdasarkan keterangan awal yang tercantum dalam laporan kepolisian, AM menyebut nama ISA sebagai pihak yang diduga menjadi perantara dalam perolehan sabu tersebut.

Polisi kemudian menindaklanjuti informasi itu dengan melakukan pengembangan. Sekitar pukul 20.00 WIB, petugas mengamankan ISA di area parkir RSI Garam Kalianget, Desa Kalianget Barat, Kecamatan Kalianget.

Dari ISA, polisi turut menyita satu unit telepon seluler iPhone 15 berwarna hitam.

Kedua pria tersebut selanjutnya dibawa ke kantor Satresnarkoba Polresta Sumenep untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kasat Resnarkoba Polresta Sumenep Kompol Mohammad Sjaiful mengatakan, kedua kepala desa tersebut masih menjalani proses pemeriksaan untuk kepentingan penyidikan.

“Kedua kepala desa tersebut selanjutnya dibawa ke kantor Satresnarkoba Polresta Sumenep untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” kata Sjaiful dalam keterangan tertulis, Sabtu (17/10/2026).

Menurut Sjaiful, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk menekan peredaran gelap narkotika dan melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

Dalam proses penyidikan, polisi akan melengkapi administrasi perkara, memeriksa saksi dan pihak yang diamankan, serta mengirimkan barang bukti ke laboratorium forensik untuk memastikan kandungan zat yang disita.

Penyidik juga akan melakukan gelar perkara dan melanjutkan tahapan penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam perkara ini, polisi mencantumkan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau ketentuan pidana lain yang relevan, dengan penerapan pasal lebih lanjut menyesuaikan hasil penyidikan.

"Kami mengimbau masyarakat agar berperan aktif melaporkan dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing," pungkasnya. ****