“Informasi dari masyarakat kami tindak lanjuti dengan penyelidikan di lokasi. Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas mengamankan seorang pria beserta barang bukti yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika,” kata Haryono dalam keterangannya.

Dalam laporan kepolisian disebutkan bahwa AP pernah menjalani proses hukum terkait perkara narkotika pada 2024. 

Informasi mengenai riwayat perkara tersebut akan menjadi bagian dari pendalaman penyidik sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Polisi belum menyampaikan secara terperinci hasil pemeriksaan lanjutan maupun kepastian kandungan zat dalam barang yang disita. 

Pemeriksaan laboratorium diperlukan untuk memastikan apakah kristal tersebut benar mengandung narkotika jenis sabu.

Haryono mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan satuan fungsi terkait dan menyerahkan penanganan perkara kepada Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Sumenep.

“Untuk penanganan lebih lanjut, kami akan berkoordinasi dengan satuan fungsi terkait dan melimpahkan terlapor beserta barang bukti kepada Satresnarkoba Polresta Sumenep,” ungkapnya.

Polresta Sumenep juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu menyampaikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui dugaan penyalahgunaan atau peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitarnya.

"Harapan kami keterlibatan masyarakat dapat membantu mencegah peredaran narkotika sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Sumenep," tutupnya. ***