Oleh: Mohammad Nor


Dalam beberapa waktu terakhir, muncul kecaman luas terkait fenomena calon tunggal dalam Pilkada. Banyak dari kita bertanya-tanya, apakah para elite partai benar-benar peduli pada aspirasi rakyat, atau hanya mementingkan kepentingan pribadi? Situasi ini tampak lebih mengkhawatirkan dibandingkan masa Orde Baru; calon tunggal mengingatkan kita pada praktek politik di Korea Utara, dimana demokrasi hanya ada sekadar nama. Kondisi ini jelas membutuhkan penyelamatan segera.

Berbagai gerakan muncul sebagai respons, mulai dari opini, berita, juga konten di media sosial seperti TikTok, Facebook, grup-grup WhatsApp, hingga istigasah dan aksi massa ke kantor partai. Semua itu merupakan bentuk penolakan terhadap upaya partai-partai yang berusaha membatasi kebebasan berpolitik dan mengikis demokrasi.

Apa yang terjadi ini lebih dari sekadar penindasan; jika diibaratkan dalam konteks kriminal, ini adalah pembunuhan berencana dan berantai terhadap demokrasi, di mana suara rakyat dimanipulasi agar tampak seolah-olah mendukung calon tunggal. Sementara itu, di lapisan akar rumput, rakyat secara tegas menolak calon tunggal ini.

Oretan ini adalah upaya kami dalam menghadapi berbagai upaya segelintir oknum penguasa yang ingin melemahkan akal sehat dan membunuh demokrasi secara sistematis.

Sumenep, sebuah daerah yang kaya akan tokoh politik dan tokoh nasional, bahkan disebut sebagai miniatur Nusantara, kini diibaratkan menjadi miniatur Korea Utara. Situasi ini berbanding terbalik dengan definisi demokrasi yang disampaikan oleh Robert Dahl, yaitu:

"

Pengambilan keputusan kolektif oleh warga negara yang memiliki hak suara yang sama, yang melibatkan sejumlah besar masalah publik, dan dilakukan dengan cara yang mengizinkan warga negara untuk mempengaruhi keputusan-keputusan itu.

"

Lebih jauh, situasi ini jelas melanggar fungsi partai politik sebagaimana diatur dalam UU No. 2 Tahun 2008. Terdapat lima fungsi utama partai politik di Indonesia berdasarkan Pasal 11 UU tersebut: