NEWS DIMADURA, SUMENEP - Nama Universitas Bahaudin Mudhary (UNIBA) Madura kembali menjadi sorotan publik. Setelah pendirinya, Achsanul Qosasi, divonis 2,5 tahun penjara akibat kasus suap Rp 40 miliar pada Juni 2024 lalu.
Terbaru, salah satu mahasiswinya melaporkan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh seniornya. Disusul setelahnya, kasus dugaan 2 mahasiswa UNIBA Madura ditangkap polisi terkait penyalahgunaan obat-obatan terlarang jenis pil ekstasi.
Berbagai polemik ini mencoreng citra kampus yang semula dikenal sebagai pusat pendidikan terkemuka di Madura.
*Pendiri UNIBA Divonis Korupsi*
Achsanul Qosasi, pendiri UNIBA Madura sekaligus mantan Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dijatuhi hukuman 2,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.
Dalam sidang yang berlangsung pada Kamis (20/6/2024), hakim menyatakan Achsanul terbukti menerima suap sebesar 2,6 juta dollar AS atau setara Rp 40 miliar terkait proyek Base Transceiver Station (BTS) 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Hakim Fahzal Hendri menyebut pengembalian uang oleh Achsanul menjadi salah satu faktor meringankan vonis. Selain itu, sikap kooperatif dan sopan selama persidangan juga menjadi pertimbangan. Namun, hukuman ini jauh lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa, yakni lima tahun penjara.
Kasus ini bermula dari suap yang diterima Achsanul melalui Direktur Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama, atas perintah Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti), Anang Achmad Latif.
Suap tersebut bertujuan untuk memastikan laporan pemeriksaan proyek BTS 4G 2021 mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Dulu Viral Pendirinya Tersangka Korup, Kini 3 Mahasiswa UNIBA Diduga Coreng Dunia Pendidikan di Madura
Foto: Dokumentasi dimadura.id
NEWS DIMADURA, SUMENEP - Nama Universitas Bahaudin Mudhary (UNIBA) Madura kembali menjadi sorotan publik. Setelah pendirinya, Achsanul Qosasi, divonis 2,5 tahun penjara akibat kasus suap Rp 40 miliar pada Juni 2024 lalu.
Terbaru, salah satu mahasiswinya melaporkan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh seniornya. Disusul setelahnya, kasus dugaan 2 mahasiswa UNIBA Madura ditangkap polisi terkait penyalahgunaan obat-obatan terlarang jenis pil ekstasi.
Berbagai polemik ini mencoreng citra kampus yang semula dikenal sebagai pusat pendidikan terkemuka di Madura.
*Pendiri UNIBA Divonis Korupsi*
Achsanul Qosasi, pendiri UNIBA Madura sekaligus mantan Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dijatuhi hukuman 2,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.
Dalam sidang yang berlangsung pada Kamis (20/6/2024), hakim menyatakan Achsanul terbukti menerima suap sebesar 2,6 juta dollar AS atau setara Rp 40 miliar terkait proyek Base Transceiver Station (BTS) 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Hakim Fahzal Hendri menyebut pengembalian uang oleh Achsanul menjadi salah satu faktor meringankan vonis. Selain itu, sikap kooperatif dan sopan selama persidangan juga menjadi pertimbangan. Namun, hukuman ini jauh lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa, yakni lima tahun penjara.
Kasus ini bermula dari suap yang diterima Achsanul melalui Direktur Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama, atas perintah Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti), Anang Achmad Latif.
Suap tersebut bertujuan untuk memastikan laporan pemeriksaan proyek BTS 4G 2021 mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

