NEWS DIMADURA, SUMENEP – Tuntutan 8 bulan penjara terhadap lima perangkat desa dalam kasus pengrusakan lahan di Desa Badur, Kecamatan Batuputih, menuai protes dari pihak korban. Mereka menilai hukuman tersebut terlalu ringan dan tidak mencerminkan keadilan.
Sementara itu, Kejari Sumenep menegaskan bahwa tuntutan sudah sesuai dengan fakta persidangan dan membantah adanya intervensi atau penyimpangan dalam proses hukum.
Pihak korban berpendapat bahwa dampak pengrusakan lebih besar dari yang dinilai jaksa, sedangkan kejaksaan menyatakan perkara ini tidak kuat karena lahan yang dirusak merupakan aset desa.
Kejari juga mengajak masyarakat untuk memahami fakta persidangan sebelum menyimpulkan adanya kejanggalan dalam tuntutan.
Kekecewaan Pihak Korban
Keluarga korban, H. Nawawi, merasa tuntutan tersebut tidak adil. Mahmudi, perwakilan keluarga korban, menilai jaksa lebih berpihak kepada terdakwa ketimbang membela korban.
"Kami hanya ingin kejelasan, tetapi justru seolah-olah dianggap menekan jaksa. Padahal, bukankah jaksa bertindak mewakili korban dan masyarakat dalam perkara pidana?" ungkap Mahmudi, Jumat (7/2/2025) .
Kuasa hukum korban, Emil Ma’ruf Wahyudi, menegaskan bahwa tuntutan 8 bulan penjara tidak sebanding dengan dampak yang ditimbulkan akibat pengrusakan lahan tersebut.
"Kerugian Rp 3 juta yang disebutkan jaksa itu hanya nilai bibit padi yang dirusak. Faktanya, lahan pertanian milik H. Nawawi kini tidak bisa lagi digunakan karena sudah ditimbun batu putih dengan ketinggian hampir satu meter," jelas Emil.
Lebih lanjut, Emil menyoroti tugas JPU dalam persidangan yang seharusnya bertindak demi keadilan bagi korban.
"Jaksa memiliki kewajiban untuk menghadirkan bukti-bukti yang memperkuat tuntutan. Jika melihat fakta bahwa lahan yang sebelumnya produktif kini tidak bisa digunakan lagi, seharusnya tuntutan terhadap para terdakwa lebih berat," tambahnya.

