Masyarakat Desa Badur juga menilai ada kejanggalan dalam proses hukum kasus ini, terutama karena sebelumnya sempat berjalan lambat hingga hampir melewati batas waktu penahanan para tersangka.

"Dari awal kami sudah curiga. Jika tidak ada aksi protes dari masyarakat, bisa jadi kasus ini malah berhenti begitu saja. Sekarang setelah dituntut pun, hukumannya sangat ringan. Apa gunanya penegak hukum jika tidak berpihak pada korban dan masyarakat kecil?" cetus Arif, salah satu warga.

Mereka berharap ada perhatian lebih dari Kejaksaan Agung untuk memastikan bahwa kasus ini ditangani dengan transparan dan adil.

"Kami berharap ada langkah yang lebih serius dari Kejaksaan Agung untuk memastikan bahwa kasus ini ditangani dengan transparan dan sesuai dengan prinsip keadilan," harapnya.

Klarifikasi Kejari Sumenep

[caption id="attachment_10296" align="aligncenter" width="680"]Kasi Intel Kejari Sumenep, Moch. Indra Subrata (Foto: Mazdon / Doc. Dimadura) Kasi Intel Kejari Sumenep, Moch. Indra Subrata (Foto: Mazdon / Doc. Dimadura)[/caption]

Menanggapi protes yang berkembang, JPU Kejari Sumenep, R. Teddy Romius, melalui Kasi Intel Moch. Indra Subrata, menegaskan bahwa tuntutan sudah sesuai dengan fakta di persidangan.

"Berdasarkan paparan dan pemberitaan di sidang kemarin itu, faktanya itu, padinya ini memang miliknya si korban, tapi tanah ini terbuktinya milik desa, aset desa. Jadi tipis sebenarnya perkara ini," jelasnya, Kamis (6/2/2025).

Indra juga menilai kasus ini sengaja dibesar-besarkan oleh publik.

"Jadi kerugiannya itu cuma Rp3 juta, lalu dibesar-besarkan seperti ini," tukasnya heran.

Ia menegaskan bahwa jaksa kerap mengalami tekanan dari pihak keluarga korban agar menjatuhkan tuntutan lebih berat.