“Sangat tidak benar,†tegas AKBP Rivanda saat dikonfirmasi wartawan mengenai dugaan aliran dana korupsi BSPS ke anggotanya.
Ia juga mengingatkan bahwa pengusutan kasus tersebut sedang berjalan di bawah Kejati Jatim.
“Silakan saja kalau memang ada orang yang merasa dilakukan pemerasan oleh oknum Polres Sumenep, membuat laporan di Propam Polres Sumenep dengan membawa bukti yang lengkap,†imbuhnya.
Untuk diketahui, program BSPS tahun 2024 bersumber dari APBN dengan total anggaran Rp 445,81 miliar untuk 22.258 penerima se-Indonesia.
Kabupaten Sumenep mendapatkan alokasi terbesar yakni Rp 109,80 miliar untuk pembangunan 5.490 unit rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Namun, program yang semestinya berpihak pada rakyat kecil ini diduga berubah menjadi ajang bancakan antar institusi, diwarnai suap, suapan, dan potensi gratifikasi berjamaah.***

