Sebaliknya, jika harga wajar dan menguntungkan, kualitas bahan baku meningkat sehingga produk rokok lokal bisa bersaing.

Sementara itu, Bupati Sumenep H. Achmad Fauzi Wongsojudo menegaskan bahwa ketetapan TIHT Sumenep 2025 ini adalah bentuk komitmen pemerintah daerah untuk melindungi petani dari kerugian akibat fluktuasi harga pasar.

“TIHT adalah bentuk perlindungan kepada petani. Kami optimistis harga di pasar nantinya bisa melampaui titik impas karena pasokan tahun ini diperkirakan menurun,” jelas Bupati Fauzi, Senin (11/8/2025)

"Dengan kebijakan ini, kita berharap harga tembakau yang stabil bisa menjaga keseimbangan pasar, yang secara otomatis akan mendorong keberlanjutan sektor pertembakauan, salah satu penopang ekonomi ribuan keluarga petani," tegasnya menambahkan.

Bupati menyebut, cuaca yang tidak menentu sejak awal tahun memengaruhi pola tanam petani dan mengurangi jumlah produksi di sejumlah sentra tembakau. Kondisi ini diprediksi akan berdampak pada kenaikan harga jual di pasaran.

Penetapan TIHT lebih awal, lanjut dia, merupakan langkah antisipasi sekaligus bentuk kesiapan pemerintah menghadapi tantangan musim tanam

"Dengan acuan harga ini, semoga baik para petani bisa menyusun strategi produksi dan pemasaran secara matang," ucap orang nomor satu di Kabupaten Sumenep itu.

Adapun TIHT 2025 di Sumenep ditetapkan sebagai berikut:

  • Tembakau Gunung: Rp 67.929/kg (naik Rp 946 atau 1,41% dari tahun sebelumnya)
  • Tembakau Tegal: Rp 63.117/kg (naik Rp 1.513 atau 2,46%)
  • Tembakau Sawah: Rp 46.142/kg (naik Rp 46 atau 0,10%)
Bupati Fauzi menambahkan, dalam dua tahun terakhir harga beli di tingkat petani hampir selalu berada di atas TIHT yang ditetapkan.

“Sejak 2022, realisasi di lapangan membuktikan, bahwa penetapan TIHT efektif. Sebagian besar petani menjual hasil panennya dengan harga di atas titik impas,” tandasnya.***