Menanggapi langkah aparat hukum tersebut, Ketua KPU Sumenep, Nurus Syamsi, menyatakan bahwa pihaknya menghormati proses penyidikan yang dilakukan Kejari. Ia menilai, penggeledahan merupakan bagian dari prosedur normal dalam penanganan kasus hukum.

“Penggeledahan ini sebenarnya biasa, protap dari kejaksaan. Kasus yang sedang ditangani Kejari sekarang berkaitan dengan pengadaan logistik Pemilu 2024,” jelas Syamsi, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.

Ia menambahkan, perkara ini sebenarnya telah berada di ranah Kejari sebelum dirinya menjabat sebagai Ketua KPU Sumenep. Sehingga, dokumen-dokumen yang dicari penyidik umumnya terkait masa jabatan komisioner sebelumnya.

“Jadi, itu sebenarnya kasus sudah ada di kejaksaan sebelum saya jadi Ketua KPU Sumenep. Waktu penggeledahan saya juga ada di lokasi. Yang dicari Kejari Sumenep itu hanya minta-minta dokumen berkaitan dengan laporan pertanggungjawaban logistik Pemilu 2024,” imbuhnya.

Menurut Syamsi, dokumen-dokumen yang dimaksud memang tersimpan di gudang KPU Sumenep. Proses pengumpulan dokumen tersebut lebih banyak ditangani oleh staf sekretariat.

“Sementara itu laporannya sudah ada di gudang KPU Sumenep, masa sebelum saya. Jadi yang berkecimpung adalah teman-teman sekretariat. Jadi mereka yang menginterferensi laporan-laporan yang berkenaan hal itu,” ucapnya.

Syamsi juga menegaskan, bahwa dirinya tidak dimintai keterangan secara langsung oleh pihak Kejari. Menurutnya, penyidik lebih fokus menelusuri laporan dan pertanggungjawaban yang berkaitan dengan periode komisioner sebelumnya.

“Pihak kejaksaan tidak bertanya kepada saya secara pribadi. Karena prosesnya sebenarnya itu terpisah. Itu sebenarnya pemeriksaan langsung ke mantan komisioner sebelumnya. Saya nggak ditanyakan apa-apa,” tandasnya.

Hingga kini, Kejari Sumenep masih belum merinci lebih jauh mengenai potensi kerugian negara maupun siapa saja pihak yang mungkin akan dimintai pertanggungjawaban.***