Dalam lingkup lebih luas, dinamika serupa juga tampak pada BUMD lain seperti PD Sumekar yang pada 2023 dipimpin Hendri Kurniawan.
Meski berbeda badan usaha, pola lemahnya tata kelola dan permasalahan finansial seakan menjadi wajah umum BUMD di Sumenep.
Situasi ini memunculkan pertanyaan mendasar:
"Apakah BUMD di Sumenep benar-benar dikelola sebagai instrumen pelayanan publik dan penopang ekonomi daerah, atau hanya menjadi 'beban' yang terus disubsidi tanpa arah?
Usulan Kebijakan
Kondisi ini tak bisa dibiarkan. Ada beberapa langkah mendesak yang seharusnya ditempuh Pemkab Sumenep bersama DPRD.
Audit Independen – Segera dilakukan audit menyeluruh terhadap PT Sumekar, termasuk jejak keuangan, kontrak kredit, serta pengelolaan operasional kapal. Transparansi menjadi pintu pemulihan kepercayaan publik.
Restrukturisasi Manajemen – Seleksi direksi harus berbasis kompetensi profesional, bukan sekadar penunjukan politis. BUMD perlu dikelola dengan orientasi bisnis yang sehat namun tetap berpihak pada pelayanan publik.
Jaminan Hak Karyawan – Pemerintah wajib menuntaskan tunggakan gaji 22 bulan sebagai syarat moral sekaligus hukum. Buruh yang tidak digaji bukan hanya korban, tetapi juga indikator gagalnya tata kelola.
Reformasi Regulasi BUMD – Perlu pengetatan regulasi pengelolaan BUMD, mulai dari prosedur persetujuan kredit, penggunaan subsidi, hingga mekanisme pengawasan berkala oleh DPRD dan lembaga independen.
Kebijakan Exit Strategy – Jika BUMD terbukti tidak layak secara bisnis maupun tata kelola, perlu opsi merger atau transformasi agar tidak terus membebani keuangan daerah.

