EDITORIAL, DIMADURA — Kontroversi penanganan pasien miskin asal Kecamatan Dungkek di RSI Garam Kalianget memasuki fase yang semakin kompleks. Kasus yang bermula dari penolakan amputasi kini berkembang menjadi polemik mengenai transparansi edukasi medis, ketepatan komunikasi publik rumah sakit, hingga keadilan kebijakan BPJS bagi kelompok rentan.

Di tengah kebingungan informasi, keluarga pasien menegaskan akan membawa kasus ini ke jalur hukum dan ke Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPR RI. Bagi mereka, perkara ini bukan sekadar soal tindakan medis—melainkan rasa keadilan bagi warga miskin dalam sistem kesehatan publik.

Tolak Amputasi, Simpan Bukti Kuitansi

Murang (47), suami pasien, masih menyimpan kuitansi rumah sakit sebesar Rp 3.450.314. Tagihan itu muncul setelah istrinya, Mawiya (44), menolak tindakan amputasi jari kaki sesuai rekomendasi dokter.

“Setelah menolak amputasi malah disuruh bayar. Kami tidak sanggup. Kami hanya ingin perawatan tanpa tindakan yang menurut kami terlalu berisiko,” kata Murang, Rabu (19/11/2025).

Keluarga menyebut luka Mawiya awalnya membutuhkan perawatan intensif, tetapi mereka tidak siap secara mental menerima rekomendasi amputasi.

Anak pasien menggambarkan kondisi luka ibunya apa adanya:

“Petugas bilang jari jempolnya ibu ada infeksinya jadi harus diambil. Kalau keluarga gak mau diambil, BPJS pindah ke umum. Gitu om. Keluarga saya sampai nawar begini: kalau tidak diambil jarinya tapi tetap dirawat di RS, tidak apa-apa ya? Terus dari pihak RSI bilang tidak bisa. Ya akhirnya pulang,” kata Yul, anak pasien, menambahkan.

Ia juga mengungkapkan kondisi luka yang memburuk karena keterbatasan penanganan di rumah. “Kaki ibu itu kurang dirawat sampai ada ulatnya, kurang bersih,” ungkapnya.

Posisi Rumah Sakit dan Regulasi BPJS