“Sekolah ini seperti dijadikan tempat pembuangan sisa proyek. Murid sampai ikut kerja bakti, dan itu jelas mengganggu proses belajar mengajar,” lanjutnya.

Kondisi tersebut memicu perhatian publik akan profesionalisme pelaksana proyek. Dengan anggaran ratusan juta rupiah, kontraktor pelaksana dinilai seharusnya memastikan hasil pekerjaan tidak hanya selesai secara fisik, tetapi juga meninggalkan lingkungan sekolah dalam kondisi bersih, aman, dan layak digunakan.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang SD Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep, Ardiansyah Ali Sochibi, menyampaikan bahwa kebersihan lokasi pascaproyek sepenuhnya menjadi tanggung jawab penyedia jasa.

“Kebersihan setelah pekerjaan selesai merupakan kewajiban pihak ketiga. Hal ini akan kami koordinasikan dengan pelaksana,” katanya.

Sementara hingga berita ini diterbitkan, pemilik CV Andi Karya, Abdurrahman, belum memberikan keterangan resmi terkait keluhan tersebut.***