NEWS DIMADURA – Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Kabupaten Sumenep menyatakan sikap tegas menolak kebijakan terkait kerja sama advertorial Pemerintah Kabupaten Sumenep setelah terbitnya Surat Edaran (SE) Bupati serta pengumuman resmi kerja sama media tahun 2026 oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo).
Penolakan tersebut mencuat seiring rencana penerapan sistem e-katalog dalam pola kemitraan media yang dinilai belum dibahas secara komprehensif bersama perusahaan pers sebagai pihak yang terdampak langsung.
Berdasarkan surat pengumuman bernomor 400.14.5.6/71/106.2/2026 tertanggal 12 Februari 2026 yang ditandatangani Kepala Diskominfo Sumenep, Indra Wahyudi, Pemerintah Kabupaten Sumenep membuka kesempatan kepada perusahaan media untuk menjalin kerja sama penyebarluasan informasi pemerintah daerah periode 2026.
Dalam surat tersebut, perusahaan media diwajibkan melakukan pengisian data melalui tautan Google Form mulai 12 Februari hingga 31 Agustus 2026, mengajukan permohonan kerja sama, serta memenuhi ketentuan berbadan hukum sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Namun di saat bersamaan, Diskominfo Sumenep juga menggulirkan wacana penerapan e-katalog sebagai sistem baru dalam mekanisme kerja sama media, yang justru memunculkan polemik di kalangan pers lokal.
Ketua DPC PWRI Sumenep, Rusydiyono, menilai kebijakan tersebut belum membuka ruang dialog yang setara, terbuka, dan inklusif dengan pemilik perusahaan pers sebagai pengambil keputusan di internal media.
Menurutnya, forum pembahasan terkait e-katalog sebelumnya tidak melibatkan unsur manajemen atau pemilik perusahaan media secara langsung, melainkan hanya dihadiri wartawan sebagai pekerja jurnalistik, sementara kebijakan tersebut menyangkut aspek bisnis dan administrasi perusahaan.
“Kondisi ini memperkuat pandangan PWRI Sumenep bahwa Diskominfo belum membuka ruang dialog yang murni, setara, dan inklusif dengan pelaku utama media,†kata Rusydiyono, Minggu (1/3).
Ia menegaskan, apabila pengumuman kerja sama media tahun 2026 telah diterbitkan, maka konsep serta mekanisme pelaksanaannya, termasuk sistem e-katalog, seharusnya dibahas secara menyeluruh bersama perusahaan pers.
Rusydiyono menilai penerapan e-katalog bukan sekadar persoalan teknis publikasi, tetapi berkaitan langsung dengan tata kelola bisnis, legalitas kontrak, hingga keberlangsungan operasional media lokal di daerah.

