“Bagi kami, persoalan ini bukan sekadar soal sistem kerja sama, tetapi menyangkut keberlangsungan media lokal, keadilan pola kemitraan, serta posisi tawar perusahaan pers di hadapan pemerintah daerah,†katanya.
Ia juga menegaskan seluruh perusahaan pers yang tergabung dalam PWRI Sumenep diminta menjaga soliditas organisasi hingga terdapat kejelasan mekanisme kemitraan publikasi pemerintah daerah tahun 2026.
“Kepada anggota bagi yang tidak satu barisan silakan keluar dari barisan. Saya nyatakan sikap ini sebagai bentuk respons terakhir bahwa kita all out tidak akan bermitra dengan pemerintah kabupaten,†tegasnya.
Menurut Rusydiyono, persoalan tersebut tidak semata menyangkut perubahan sistem kerja sama, melainkan berkaitan langsung dengan keberlangsungan media lokal, keadilan pola kemitraan, serta posisi tawar perusahaan pers di hadapan pemerintah daerah.
“Demikian keputusan ini, saya harap semua anggota bisa memaklumi dan segera menyampaikan keputusan organisasi kepada masing-masing pimpinan medianya," tutup Ketua DPC PWRI Sumenep.
Sebelumnya, Kepala Diskominfo Sumenep, Indra Wahyudi, menegaskan bahwa rencana penerapan sistem e-katalog dalam kerja sama media bukan merupakan kebijakan pribadi, melainkan pelaksanaan aturan pemerintah yang harus dijalankan.
Ia menyebut kebijakan tersebut telah melalui sejumlah forum komunikasi bersama insan media serta melibatkan aparat penegak hukum guna menghindari persoalan administratif di kemudian hari.
“Itu bukan kebijakan saya pribadi, ada Perpresnya dan atas perintah atasan. Saya tidak pernah mengambil keputusan semena-mena, sebelumnya rekan-rekan media sudah dikumpulkan,†kata Indra, Rabu (25/2) malam.
Menurutnya, penerapan mekanisme baru itu justru dimaksudkan agar tidak muncul kecemburuan maupun potensi temuan saat proses pemeriksaan anggaran berlangsung.
“Kalau tidak diterapkan lalu ada pemeriksaan dan berkasnya tidak lengkap, bukankah teman-teman media juga yang akan kesulitan nantinya,†ujarnya.

