"Saya tidak bisa memberikan komentar apapun, semuanya ada di pusat, Bagian Corporate Secretary (Corsec) Bank Jatim," kata Bambang saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (7/4) siang.
Ia menambahkan, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan kantor pusat guna menindaklanjuti permintaan konfirmasi dari wartawan. Menurutnya, jawaban resmi atas kasus ini sepenuhnya menjadi kewenangan manajemen pusat.
Hanya saja, Bambang memastikan akan bersurat kepada Bank Jatim pusat untuk menjawab upaya konfirmasi wartawan terkait kasus ini.
Bambang juga menegaskan bahwa perkara dugaan fraud tersebut merupakan kasus lama yang kembali mencuat pada penghujung 2025. Ia menyebut, peristiwa itu terjadi sebelum dirinya menjabat sebagai pimpinan cabang di Sumenep.
"Itu kasusnya sudah lama, dan mencuat kembali di akhir tahun 2025 kemarin. Sementara saya baru menjabat di sini, dengan kata lain, kasus tersebut bukan masanya saya," tuturnya.
Lebih jauh, Bambang memilih tidak memberikan uraian tambahan mengenai duduk perkara yang kini tengah ditangani aparat penegak hukum. Ia menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak berwenang.
"Nanti langsung menghubungi staff saya, jika sudah ada balasan dari kantor pusat, intinya, statement apapun hanya keluar dari kantor pusat, bukan cabang," tukasnya.
Situasi tersebut membuat rekam jejak Bambang kembali diperbincangkan, sebab sebelum menghadapi kisruh di Sumenep, ia pernah berada dalam pusaran dugaan penyimpangan di tempat tugas lamanya.
Sebagaimana dilansir Suara Indonesia pada 31 Januari 2025, Bambang saat itu menjadi Kepala Bank Jatim Cabang Bondowoso dan menghadapi laporan masyarakat terkait dugaan manipulasi pengajuan KUR di wilayah Sumber Wringin.
Dalam klarifikasi resmi, Bambang diwakili oleh Rahmad Taufik Hidayat dari divisi kredit. Rahmad menegaskan bahwa seluruh proses realisasi kredit, mulai survei usaha, analisis kelayakan, pemberkasan hingga pencairan, telah dijalankan sesuai ketentuan.

