Setiap penerima semestinya memperoleh bantuan senilai Rp20 juta untuk pembelian material bangunan dan pembayaran upah tenaga kerja.

Namun, jaksa menduga pelaksanaan program tidak berjalan sesuai ketentuan. Selain adanya pengalihan kuota bantuan ke Sumenep, diduga terjadi pemotongan dana bantuan melalui kepala desa dan toko material bangunan di sedikitnya 71 titik.

Hasil audit Kantor Akuntan Publik Heliantono & Rekan menyebut dugaan penyimpangan tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp26.876.402.300.

Atas perbuatannya, Ari didakwa dengan empat dakwaan alternatif, meliputi dugaan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara, penyalahgunaan wewenang, penerimaan hadiah terkait jabatan, serta gratifikasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan KUHP.***