NEWS DIMADURA Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Kabupaten Sumenep menyatakan sikap tegas menolak kebijakan terkait kerja sama advertorial Pemerintah Kabupaten Sumenep setelah terbitnya Surat Edaran (SE) Bupati serta pengumuman resmi kerja sama media tahun 2026 oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo).

Penolakan tersebut mencuat seiring rencana penerapan sistem e-katalog dalam pola kemitraan media yang dinilai belum dibahas secara komprehensif bersama perusahaan pers sebagai pihak yang terdampak langsung.

Berdasarkan surat pengumuman bernomor 400.14.5.6/71/106.2/2026 tertanggal 12 Februari 2026 yang ditandatangani Kepala Diskominfo Sumenep, Indra Wahyudi, Pemerintah Kabupaten Sumenep membuka kesempatan kepada perusahaan media untuk menjalin kerja sama penyebarluasan informasi pemerintah daerah periode 2026.

Dalam surat tersebut, perusahaan media diwajibkan melakukan pengisian data melalui tautan Google Form mulai 12 Februari hingga 31 Agustus 2026, mengajukan permohonan kerja sama, serta memenuhi ketentuan berbadan hukum sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Namun di saat bersamaan, Diskominfo Sumenep juga menggulirkan wacana penerapan e-katalog sebagai sistem baru dalam mekanisme kerja sama media, yang justru memunculkan polemik di kalangan pers lokal.

Ketua DPC PWRI Sumenep, Rusydiyono, menilai kebijakan tersebut belum membuka ruang dialog yang setara, terbuka, dan inklusif dengan pemilik perusahaan pers sebagai pengambil keputusan di internal media.

Menurutnya, forum pembahasan terkait e-katalog sebelumnya tidak melibatkan unsur manajemen atau pemilik perusahaan media secara langsung, melainkan hanya dihadiri wartawan sebagai pekerja jurnalistik, sementara kebijakan tersebut menyangkut aspek bisnis dan administrasi perusahaan.

“Kondisi ini memperkuat pandangan PWRI Sumenep bahwa Diskominfo belum membuka ruang dialog yang murni, setara, dan inklusif dengan pelaku utama media,” kata Rusydiyono, Minggu (1/3).

Ia menegaskan, apabila pengumuman kerja sama media tahun 2026 telah diterbitkan, maka konsep serta mekanisme pelaksanaannya, termasuk sistem e-katalog, seharusnya dibahas secara menyeluruh bersama perusahaan pers.

Rusydiyono menilai penerapan e-katalog bukan sekadar persoalan teknis publikasi, tetapi berkaitan langsung dengan tata kelola bisnis, legalitas kontrak, hingga keberlangsungan operasional media lokal di daerah.

“Bagi kami, persoalan ini bukan sekadar soal sistem kerja sama, tetapi menyangkut keberlangsungan media lokal, keadilan pola kemitraan, serta posisi tawar perusahaan pers di hadapan pemerintah daerah,” katanya.

Ia juga menegaskan seluruh perusahaan pers yang tergabung dalam PWRI Sumenep diminta menjaga soliditas organisasi hingga terdapat kejelasan mekanisme kemitraan publikasi pemerintah daerah tahun 2026.

“Kepada anggota bagi yang tidak satu barisan silakan keluar dari barisan. Saya nyatakan sikap ini sebagai bentuk respons terakhir bahwa kita all out tidak akan bermitra dengan pemerintah kabupaten,” tegasnya.

Menurut Rusydiyono, persoalan tersebut tidak semata menyangkut perubahan sistem kerja sama, melainkan berkaitan langsung dengan keberlangsungan media lokal, keadilan pola kemitraan, serta posisi tawar perusahaan pers di hadapan pemerintah daerah.

“Demikian keputusan ini, saya harap semua anggota bisa memaklumi dan segera menyampaikan keputusan organisasi kepada masing-masing pimpinan medianya," tutup Ketua DPC PWRI Sumenep.

Sebelumnya, Kepala Diskominfo Sumenep, Indra Wahyudi, menegaskan bahwa rencana penerapan sistem e-katalog dalam kerja sama media bukan merupakan kebijakan pribadi, melainkan pelaksanaan aturan pemerintah yang harus dijalankan.

Ia menyebut kebijakan tersebut telah melalui sejumlah forum komunikasi bersama insan media serta melibatkan aparat penegak hukum guna menghindari persoalan administratif di kemudian hari.

“Itu bukan kebijakan saya pribadi, ada Perpresnya dan atas perintah atasan. Saya tidak pernah mengambil keputusan semena-mena, sebelumnya rekan-rekan media sudah dikumpulkan,” kata Indra, Rabu (25/2) malam.

Menurutnya, penerapan mekanisme baru itu justru dimaksudkan agar tidak muncul kecemburuan maupun potensi temuan saat proses pemeriksaan anggaran berlangsung.

“Kalau tidak diterapkan lalu ada pemeriksaan dan berkasnya tidak lengkap, bukankah teman-teman media juga yang akan kesulitan nantinya,” ujarnya.

Indra menegaskan pihaknya terbuka terhadap dialog dan siap memfasilitasi diskusi bersama insan pers maupun pihak terkait guna mencari solusi terbaik.

“Saya terbuka. Kalau perlu kita duduk bersama, bahkan menghadirkan Inspektorat, Kejaksaan, atau DPRD untuk menemukan solusi bersama,” pungkasnya. ***