Selain itu, kompetensi tenaga medis yang menangani pasien juga perlu dipastikan. Ia menegaskan bahwa tingkat keparahan penyakit harus menjadi pertimbangan dalam menentukan dokter yang bertanggung jawab atas penanganan pasien.
“Kalau penyakit berat tidak boleh ditangani oleh dokter muda misalnya, kan harusnya ada dokter yang senior atau dokter spesialisnya,” katanya.
Ia juga meminta agar aspek perizinan praktik dokter diperiksa. Dalam hal ini, Zamrud menyebut Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes P2KB) Sumenep perlu berkoordinasi sesuai kewenangan masing-masing.
“Seharusnya IDI memang nantinya koordinasinya dengan Dinkes P2KB Sumenep. IDI ini kan organisasi kedokteran,” ujarnya.
Menurutnya, Dinkes P2KB Sumenep dapat melakukan pemeriksaan terhadap persyaratan perizinan praktik dokter. Apabila ditemukan pelanggaran, persoalan tersebut harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Sementara Dinkes kan nanti bisa mengecek apakah dokternya memiliki izin praktek. Kalau tidak memiliki izin praktek, tapi berpraktek di rumah sakit, ya menyalahi, itu bisa dibidana,” kata Zamrud.
Meski demikian, hingga berita ini ditulis, belum ada informasi terverifikasi yang menunjukkan bahwa dokter yang menangani Dani tidak memiliki izin praktik atau tidak kompeten. Dugaan memerlukan klarifikasi dari pihak RS BHC yang hingga kini terkesan abai terhadap konfirmasi wartawan.
Zamrud juga menegaskan bahwa pelayanan yang menyangkut keselamatan jiwa tidak boleh dibedakan berdasarkan cara pasien membayar. Ia mencontohkan layanan hemodialisis atau cuci darah yang harus diberikan sesuai kebutuhan medis pasien.
“Tapi kalau perlakuannya tidak boleh dibedakan. Misalnya contoh, misalnya Hemodialisis (cuci darah). Kalau umum dengan BPJS dibedakan gimana?” ujarnya.
Bagi Zamrud, status kepesertaan BPJS semestinya tidak menjadi faktor yang menentukan kualitas tindakan medis. Keselamatan pasien harus menjadi pertimbangan utama dalam setiap keputusan tenaga medis.

