Di sisi lain, Dinkes P2KB Sumenep belum memberikan penjelasan lebih jauh mengenai kematian Dani di BHC Sumenep.
Kepala Dinkes P2KB Sumenep, Ellya Fardasah, sebelumnya menyatakan masih perlu memastikan informasi mengenai kasus tersebut kepada sejumlah pihak sebelum menyampaikan keterangan lebih lanjut.
“Kami masih mau memastikan dulu ke teman-teman di dinas. Mohon maaf belum bisa berkomentar banyak,” ujarnya.
Belum adanya penjelasan dari rumah sakit maupun hasil pemeriksaan yang disampaikan kepada publik membuat sejumlah pertanyaan mengenai penanganan Dani masih belum terjawab.
BHC Sumenep perlu memberikan keterangan resmi mengenai rangkaian pelayanan yang diterima Dani, termasuk alasan tindakan medis yang diberikan, kesesuaiannya dengan kondisi pasien, serta hasil investigasi internal rumah sakit.
Penjelasan tersebut penting untuk memastikan apakah pelayanan yang diberikan telah sesuai dengan standar medis dan ketentuan yang berlaku bagi peserta BPJS Kesehatan.
Hingga kini, belum ada bukti terverifikasi yang memastikan bahwa status kepesertaan BPJS menjadi penyebab terjadinya kekurangan dalam pelayanan Dani.
Dugaan perbedaan perlakuan maupun kemungkinan kekeliruan medis masih membutuhkan pemeriksaan objektif dari pihak yang berwenang.
Transparansi hasil investigasi menjadi kunci untuk menjawab pertanyaan keluarga sekaligus memberikan kepastian mengenai penyebab kematian Dani dan mutu pelayanan yang diterimanya di BHC Sumenep. ***

