Sebelumnya, Kepala Desa Banra’as, H. Mathor, membenarkan bahwa penangkapan terjadi di wilayahnya, meski kedua tersangka berasal dari Desa Bancamara, Pulau Gili Iyang.

Rehabilitasi vs Hukuman 

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika memang mengatur bahwa pengguna narkoba bisa direhabilitasi, bukan sekadar dipenjara. Namun, pelaksanaannya harus transparan agar tidak disalahgunakan.

"Jika benar kasus ini akan diselesaikan dengan RJ, maka Polsek Dungkek dan Polres Sumenep perlu memberikan penjelasan resmi kepada publik. Jangan sampai kebijakan yang bertujuan baik justru dimanfaatkan oleh oknum tertentu dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum," lanjut SI.

Pendekatan RJ dalam kasus narkoba perlu batasan yang jelas. Jangan sampai muncul anggapan bahwa hukum bisa dinegosiasikan, apalagi jika menyangkut kejahatan yang berpotensi merusak generasi muda.

"Perang terhadap narkoba didengungkan. Namun, proses hukum justru mandek dengan dalih RJ. Benar-benar konyol," kritik alumnus pesantren di Sumenep ini.

RJ Berulang Diam-diam?

Polsek Dungkek bukan pertama kali menerapkan RJ dalam kasus narkoba. Pada awal Januari 2025, dua warga Desa Jenangger, Kecamatan Batang-Batang, yakni Rahmat dan Rikno Suyanto, juga diamankan dengan kasus serupa.

Namun, ada perbedaan informasi terkait lokasi penangkapan. Polisi bersikeras bahwa keduanya ditangkap di satu tempat, yakni di Bukit Kalompek, Desa Dungkek. Sementara, warga menyebut salah satu tersangka ditangkap di Kecamatan Dungkek saat hendak menyalurkan sabu ke Pulau Gili Iyang, dan satu lainnya di Desa Jenangger.

Akibat ketidaksesuaian ini, sejumlah aktivis angkat bicara. Reno Kurniawan dari Gerakan Rakyat Timur Daya (GARDA) dan Moh. Syauqi dari BEM Sumenep menilai Polres Sumenep tidak transparan dalam penanganan kasus narkoba. "RJ seharusnya tidak menjadi alat kepentingan oknum tertentu," kata Reno.

Selain itu, dalam kasus ini nama Riyanto kembali disebut sebagai bandar yang mengendalikan peredaran sabu di Kecamatan Dungkek, Gapura, dan Batang-Batang.

"Bahkan mantan terdakwa kasus narkoba juga menyebut nama orang itu (Riyanto, red). Tapi polisi loyo menangkap dia," komentar warga lain, inisial MI.