Komisi III: Membidangi keuangan dan pembangunan infrastruktur. Komisi ini mengawasi realisasi anggaran dan proyek pembangunan daerah.

Komisi IV: Membidangi kesejahteraan rakyat, seperti pendidikan, kesehatan, sosial, dan budaya.

Dengan disahkannya struktur alat kelengkapan dewan ini, maka mereka diharapkan mampu menjalankan tugas dan fungsi legislatif secara optimal demi kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat.***