NEWS DIMADURA, SUMENEP - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep, Madura, menggelar sidang paripurna untuk menetapkan struktur alat kelengkapan dewan.

Sidang yang berlangsung di Gedung DPRD Sumenep lama ini dihadiri oleh para anggota dewan dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sumenep, H. Zainal Arifin, Rabu (23/10/2024).

Dalam kesempatan tersebut, H. Zainal Arifin mengumumkan penetapan struktur alat kelengkapan dewan yang meliputi Badan Musyawarah (Bamus), Badan Anggaran (Banggar), dan empat komisi di tubuh DPRD Sumenep.

"Alat kelengkapan dewan yang sudah kita sahkan dalam sidang paripurna ini yaitu komisi-komisi, Bamus, dan Banggar," ungkap Zainal.

Ia juga menegaskan pentingnya semangat para legislator untuk menggali dan mengembangkan potensi daerah serta mendorong kebijakan yang berpihak pada kepentingan masyarakat.

“Kami berkomitmen sebagai legislator untuk mampu mendorong kebijakan pro rakyat, seperti pengembangan ekonomi, peningkatan pelayanan, dan pembangunan infrastruktur,” tuturnya.

Berikut susunan anggota alat kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumenep periode 2024-2029 yang telah ditetapkan:

Komisi I (9 Anggota):

1. Ketua: Darul Hasyim Fath

2. Wakil Ketua: Drs. Akhmad Jasuli

3. Sekretaris: Saipur Rahman

Anggota:

Holik, S.Pd.I Hairul Anwar Bambang Eko Iswanto Ahmad Juhairi Sutan Hady Tjahyadi Moh. Misza Khomaini Hamid

Komisi II (13 Anggota):

1. Ketua: H. Faizal Muhlis

2. Wakil Ketua: Irwan Hayat

3. Sekretaris: Abd. Rahman

Anggota:

Agus Hariyanto Gunaifi Syarif Arrodhy Juhari Syamsiyadi Ersad Sulahuddin Endi Rasyidi Moh. Fendi H. Masdawi

Komisi III (14 Anggota):

1. Ketua: M. Muhri

2. Wakil Ketua: Indra Wahyudi

3. Sekretaris: Wiwid Harjoyudanto

Anggota:

H. Musahwi Drs. H. Mas'ud Ali Abd. Rahman H. Muta'em H. Badurul Aini Eka Bhagas Nur Ardiansyah H. Hosnan Akhmadi Yasid H. Eksan Afriyan Muhlis GZ Drs. H. Muhammad Hanafi

Komisi IV (10 Anggota):

1. Ketua: Mulyadi

2. Wakil Ketua: Dr. Moh. Asy'ari Mudhar

3. Sekretaris: Afrilia Wahyudi

Anggota:

Sitti Hosna Syamsul Bahri Hj. Nia Kurnia Umar H. M. Ramzi H. Sami'oeddin Dr. Virzannida

Peran dan Tanggung Jawab Alat Kelengkapan Dewan

Setiap alat kelengkapan DPRD memiliki peran strategis dalam menjalankan tugas legislasi, pengawasan, dan penganggaran:

Badan Musyawarah (Bamus): Bertugas menyusun agenda kerja DPRD, termasuk jadwal sidang dan rapat-rapat dewan. Bamus memastikan pelaksanaan tugas DPRD berjalan efektif dan sesuai rencana.

Badan Anggaran (Banggar): Fokus pada pembahasan dan evaluasi anggaran daerah. Banggar bertugas memastikan penyusunan APBD sesuai dengan prinsip efisiensi, efektivitas, dan pro-rakyat.

Komisi-Komisi:

Komisi I: Membidangi pemerintahan, hukum, dan politik. Tugasnya mencakup pengawasan kebijakan terkait administrasi pemerintahan, keamanan, dan ketertiban.

Komisi II: Membidangi ekonomi dan pembangunan. Fokusnya pada sektor pertanian, perdagangan, industri, dan pengelolaan sumber daya alam.

Komisi III: Membidangi keuangan dan pembangunan infrastruktur. Komisi ini mengawasi realisasi anggaran dan proyek pembangunan daerah.

Komisi IV: Membidangi kesejahteraan rakyat, seperti pendidikan, kesehatan, sosial, dan budaya.

Dengan disahkannya struktur alat kelengkapan dewan ini, maka mereka diharapkan mampu menjalankan tugas dan fungsi legislatif secara optimal demi kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat.***